Berita UtamaHaloBro/FeatureNews

PBB Setujui Legalkan Ganja untuk Medis. Bagaimana Di Indonesia ?

Koalisi Advokasi Narkotika Untuk Kesehatan ; Pemerintah Indonesia Harus Juga Terbuka Dengan Potensi Pemanfaatan Ganja Medis Di Dalam Negeri,

BRO. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan dan menyetujui ganja untuk keperluan medis. Bahkan PBB juga menghapus ganja dari kategori obat paling bahaya.

Dengan demikian penggunaan ganja untuk keperluan medis diminta dipertimbangkan usai PBB merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait hal tersebut.

Lantas apakah Indonesia Ikuti PBB terkait ganja dihapus dari kategori obat terlarang ?

Baca Juga ; Sat Narkoba Polres Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba , 21 Pengedar Diringkus

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip rri.co.id dari CNN, Rabu(4/12).

Ilustrasi …BNN gagalkan penyelundupan-298 kg ganja asal Aceh-di Banten pada Juli 2020., Foto ; Dok Net

Dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV. Artinya ganja termasuk dalam narkotika dan obat-obatan bersama heroin dapat memberi efek kecanduan. Bahkan Ganja juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Baca Juga : Anugerah PWI Kota Bogor 2020  Untuk Mereka Yang Berjuang dan Berkorban Melawan Pandemi Covid-19

Sementara reaksi beragam pun mulai ramai dibicarakan kalangan nitizen di akun twiter. Seperti  komentar Musisi legendaris Iwan Fals  yang mengaku bersyukur,  Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut ganja sebagai narkoba paling berbahaya di dunia.

” keren nih, Alhamdulillah,” ujar Virgiawan Listanto nama asli Iwan Fals dalam akun twitternya Jum’at (4/12). Cuitan Iwan Fals itu ditanggapi beragam oleh nitizen lainnya.

Baca Juga ;Bahaya , Klaster Kantor Pemerintahan Penyebaran Covid-19 , ASN Kota Bogor Semakin Khawatir.

Bahkan  kisah tragis seorang PNS ditangkap BNN Kabupaten Sanggau karena ditemukan 39 tanaman ganja dengan tujuan mengobati istrinya. yang menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. jadi cerita pro dan kontra dikalangan nitizen

“Jadi inget ada kasus bapak itu, istrinya meninggal karena pemerintah melarang mengobati penyakitnya dengan ganja,” tulis warganet @mas_aro.

Begini ceritanya. Fidelis Arie Sudewarto (36) PNS Pemkab Sanggau. menanam ganja untuk mengobati istrinya yang menderita menderita syringomyelia atau ada tumbuh kista berisi cairan didalam sumsum tulang belakang.

Cerita ini berakhir tragis sang istri akhirnya meninggal dunia, suaminya Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Sanggau..

Penulis  : Iduy.YD
Editor   : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button